Larangan Knalpot Racing atau After Market

MimiPesek - Banyak motor yang mengaplikasikan knalpot racing atau knalpot after market untuk jenis tunggangannya, entah itu motor sport, motor bebek ataupun motor matik sekalipun. "Motor Aing, Kumaha Aing".

Bicara mengenai penggunaan knalpot racing atau knalpot after market, Hal itu hanya dinikmati oleh pemiliknya saja, sedangkan pengguna di jalan raya itu banyak, dan sangat mengganggu dengan knalpot racing yang membuat telinga menjadi berisik. Apalagi dengan suaranya yang "cempreng" dan memekakkan telinga 

Menurut Ridho, motor yang seperti itu sangat menganggu, apalagi saat motor tersebut masuk gang atau perumahan yang padat. Sering kali suara berisiknya menggangu ketenangan warga. ,"Andaikan di salah satu rumah warga ada anak bayi yang sedang tidur atau orang yang sakit, wah, sudah di timpuk tuh motor," ujarnya

"Inikan jalan raya, bukan sirkuit! Kalau mau berisik sendirian ajah donk, jangan ganggu ketenangan orang lain," umpat adji, seorang "biker" yang kesal dengan penggunaan knalpot racing.

Berdasarkan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang
Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber CC lebih dari 175CC, standar kebisingannya 83 desibel. Dimana peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2013.

Knalpot yang berisik alias knalpot after market tidak boleh diaplikasikan dan di gunakan di jalan raya.  Saat Razia, Pihak kepolisian tidak mengukur tingkat kebisingannya. Yang menurut "mata" polisi "Tidak Standar" akan di diangkut.

Nah, daripada motor diangkut oleh pihak polisi, lebih baik menggunakan knalpot standar pabrik yang tentunya sudah disesuaikan dengan tipe motor tersebut.

0 Response to "Larangan Knalpot Racing atau After Market"

Post a Comment